Latar Belakang

Share:

Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang berlangsung secara terencana, terintegrasi dan berkelanjutan dengan sasaran utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan hidup manusia atau masyarakat suatu bangsa. Pembangunan senantiasa beranjak dari suatu keadaan kehidupan yang kurang baik menuju suatu kehidupan yang lebih baik guna mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pembangunan nasional bertjuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam rangka mencapai tujuan, pemerintahan telah menyusun program, sasaran dan kegiatan sebagai pedoman dalam menghadapi 3 (tiga) masalah pokok bangsa, yaitu (1) merosotnya kewibawaan Negara, (2) melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional, dan (3) merebaknya intoleransi dan krisi kepribadian bangsa.

Nawacita sebagai 9 (Sembilan) agenda prioritas Presiden JokoWidodo dan Wakil Presiden JusufKalla dirumuskan sebagai jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian. 9 (Sembilan) agenda prioritas tersebut adalah:

    Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Negara;
    Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya;
    Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan;
    Memperkuat kehadiran Negara dalam melakukan reformasi system dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya;
    Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia;
    Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing dipasarIneternasional;
    Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sector-sektor strategis ekonomi domestic;
    Melakukan revolusi karakter bangsa;
    Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.


Untuk mewujudkan agenda NAWACITA tersebut, diperlukan kerja nyata tahap demi tahap, dimulai dengan pembangunan pondasi dan dilanjutkan dengan upaya percepatdiberbagai bidang. Pada awal, percepatan tersebut difokuskan pada bidang ekonomi, khususnya percepatan pembangunan sector infrastuktur, pembangunan manusia dan deregulasi ekonomi. Pada sector infrastruktur, telah dimulai dan masih berjalan 52 Proyek jalan tol, 13 proyek pelabuhan, 19 proyek jalan kereta api dan 17 proyek bandara. Kesemuanya ditunjukan untuk memangkas beban biaya distribusi barang dan jasa.

Selanjutnya, pada sektor pembangunan manusia upaya percepatan difokuskan pada peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM),untuk memenuhi pasar tenaga kerja yang dinamis. Sementara melalui deregulasi ekonomi, ribuan perda yang menghambat sector usaha telah dipangkas dan dilaksanakan penyerderhanaan perizinan sebagai upaya untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan 13 (Tiga Belas) kebijakan yang dikenal dengan paket kebijakan ekonomi pemerintah.

Disadari bahwa percepatan pembangunan ekonomi yang dilakukan, tidak akan berhasil baik tanpa ditopang oleh stabilitas Politik dan keamanan serta kepastian hukum. Oleh karenanya, program reformasi hukum menjadi agenda strategis pemerintahan pada tahap selanjutnya, untuk memulihkan kepercayaan publik. Serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Bukan berarti hal ini tidak dilaksanakan, selama ini memang telah dilaksanakan namun belum optimal. Reformasi hukum meliputi 3 (tiga) pilar utama, yakni:

    Penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas;
    Pembenahaan lembaga/apparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum; serta
    Pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.

Pada tahap I reformasi dibidang hukum, terdapat 5 (lima) program yang menjadi prioritas, yakni :

    Pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam sentra pelayanan publik, Karena Pratik  pungli menyebabkan birokrasi berbelit-belit dan tidak efisien.
    Pemberantasan penyelundupan;
    Percepat pelayanan SIM, STNK, BPKP, dan SKCK.
    Relokasi dan pemisahan penghuni lembaga pemasarakatan (lapas) dari narkoba, terorisme dan radikalisme.
    Perbaikan layanan hak paten, merek dan desain bebas korupsi dengan teknologi informasi yang transparan.