Polisi: Belum Ada Tersangka Kasus Pungli Uang Sampah di SMP Karawang

Oleh: Humas Bappeda Jabar
Kamis, 05-09-2019 [13:00]
Share:

- detik.com

Karawang - Polisi belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan pungli di SMPN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi baru menemukan indikasi kuat Kepala SMPN 1 Cikampek berinisial H sebagai pelaku.

"Belum tersangka, kami baru menemukan seorang terduga pelaku, yaitu Kepala SMPN 1 Cikampek," kata AKBP Basman, Kepala Tim Tindak Unit II Satgas Saber Pungli Jawa Barat, melalui pesan singkat, Kamis (5/9/2019).


Basman menuturkan, H diduga kuat merancang sejumlah program dan membebankan biayanya kepada 1.321 siswa SMPN 1 Cikampek. Bahkan, kata Hermawan, 238 orang siswa miskin di sekolah tersebut juga dipungut tanpa pandang bulu.

"Kami telah menerima laporan sejumlah orang tua siswa yang keberatan dengan pungutan-pungutan itu," tutur Basman.

Begitu mendapat laporan, Basman melakukan gelar perkara dan menanyai sejumlah pihak di SMPN 1 Cikampek pada Rabu (4/9/2019). Di sana, tim menginterogasi H selaku kepala sekolah, ASR selaku Ketua Komite, ES pengelola uang perpustakaan, dan EF pengelola uang sampah.

"Kami berhasil menyita Rp 47.419.000 sebagai barang bukti. Dana itu terindikasi uang pungli yang belum digunakan," ucap Basman.


HMS Iriyanto, anggota Tim Ahli Satgas Saber Pungli Jawa Barat, menilai berbagai pungutan nyeleneh di SMPN I Cikampek bertentangan dengan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. "Kami sudah gelar perkara dan menyimpulkan pungutan itu tergolong pungli," kata Iriyanto melalui telepon.

(tro/tro)