Satgas Saber Pungli Jabar Adakan Sosialisasi Pencegahan PUNGLI Di Jajaran Kumham Jabar

Oleh: Humas Bappeda Jabar
Senin, 25-07-2022 [07:53]
Share:

KBB, Zonabandung.com,- Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Jabar, Kombes Pol. Nurcholis membuka sosialisasi Pengawasan dalam Implementasi Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM dalam mewujudkan Pelayanan di Bidang Hukum dan HAM yang Bersih dari Pungli menuju Jabar Juara Lahir Batin, Kamis, 21 Juli 2022.

Sosialisasi itu diikuti seluruh Pimpinan tinggi Kumham Jabar dan seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan maupun Imigrasi se Jabar bertempat disalah satu hotel terkenal di Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sosialisasi itu pun merupakan upaya pencegahan tindakan pungli sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Pasal 2 dalam aturan tersebut menjelaskan tugas Satgas Saber Pungli adalah melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah, ujar Kasatgas Saber Pungli, Nurcholis.

Beberapa penyebab Pungli, yakni adanya ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korup,

Penyalahgunaan wewenang, Jabatan atau kewenangan yang ada atau melekat pada seseorang, faktor ekonomi, Penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup atau tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli, jelas Nurcholis.

Selain itu, faktor kultural dan budaya organisasi yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu lembaga agar pungutan liar dan penyuapan dapat menyebabkan pungutan liar sebagai hal biasa. Terbatasnya Sumber Daya Manusia, dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan, pungkasnya.

 

Nurcholis menjelaskan Peran serta masyarakat sangatlah besar untuk tidak menjadi bagian dari Pungutan liar.

selain itu Integritas dari petugas yang dibarengi dengan Inovasi Teknologi Informasi meminimalisir bersentuhan antara pihak yang berkepentingan.

Satgas ini bekerja pada sentra pelayan publik yang kadarnya ringan, tetapi dalam tugasnya satgas ini bertugas menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti, imbuh Nurcholis.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Sudjonggo menyampaikan fenomena Pungli menjadi semakin berbahaya ketika ini dianggap oleh sebagian kalangan  sebagai hal yang biasa dan dimaklumi, istilah uang lelah dan uang pelicin menjadi hal yang mulai dianggap biasa, sebagian masyarakat tersebut menjadi permisif terhadap pungutan liar.

 

Berbicara mengenai luas dampaknya, fenomena ini merambah dari Birokrasi di Kementerian dan Lembaga sampai ke tingkat RT dan RW. Oleh karena itu pemberantasan pungutan liar merupakan salah satu program prioritas reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden.

Sebagai bentuk keseriusan Presiden untuk memberantas pungutan liar, dibentuklah Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan Presiden tersebut telah memberikan kepercayaan kepada Saber Pungli untuk menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi dalam rangka membangun Sistem Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar, terang Sudjonggo.

 

Tambah Sudjonggo, dalam upaya pemberantasan pungutan liar dan korupsi, Kemenkumham telah mengambil langkah nyata melalui diterbitkannya beberapa kebijakan, pembentukan Unit Pemberantasan Pungutan Liar dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPP UPG), penetapan Call Center pengaduan pungli yang dapat secara mudah diakses oleh masyarakat. Penegakan kebijakan pemberantasan pungutan liar secara konsisten dan berkelanjutan merupakan wujud komitmen Kemenkumham sebagai instansi yang memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

Sudjonggo pun menginformasikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar, melalui Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), secara intensif melaksanakan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar. 

Sebanyak 4 (empat) satuan kerja berpredikat WBBM dan 14 (empat belas) satuan kerja berpredikat WBK dari 52 (lima puluh dua) satuan kerja dan angka tersebut akan terus bertambah seiring dengan semakin menguatnya komitmen kami dalam melakukan pembangunan zona integritas khususnya menerapkan sistem pencegahan dan pemberantasan pungli yang lebih baik, tutur Sudjonggo.

Kakanwil Sudjonggo berharap melalui sosialisasi ini, program Pemberantasan Pungutan Liar (PUNGLI) pada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dapat semakin optimal dan berkelanjutan, harapnya.

 

Sumber : https://www.zonabandung.com/bandung-raya/pr-1203942481/satgas-saber-pungli-jabar-adakan-sosialisasi-pencegahan-pungli-di-jajaran-kumham-jabar