Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Pada 20 Oktober 2016, Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden
(Perpres)
Nomor 87 Tahun 2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Satgas Saber Pungli yang berkedudukan langsung di bawah
tanggung jawab Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas
melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan
personil, satuan kerja, dan sarana-prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah
daerah.