Giat Klarifikasi yang dilakukan oleh Tim III Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Prov. Jabar terhadap dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMKN 5 Kota Bandung.

Oleh: Humas Bappeda Jabar
Jumat, 24-06-2022 [10:05]
Share:

A. Waktu & Tempat :

Pada hari  : Rabu s/d Jum'at
Tanggal     : 22 s/d 24 Juni 2022
Tempat     : SMKN 5 Kota  Bandung

B. Wawancara Saksi :
1). Sdr. BAMBANG TRISNI SUGIONO (Sumber LI/Korban)
2). Sdri. TITA ROSITA (Orang tua siswa)

C. Wawancara Terlapor :

1) Sdri. Hj. DINI YUNINGSIH (Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bandung);
2) Sdr. TATANG SUPRIATNA (Guru Honorer SMAN 5 Kota Bandung);
3)  Sdr. ERWIN BASUKI SETIA DARMA (Guru PNS SMAN 5 Kota Bandung);
4) Sdri. TINA SUBAGJA (Guru PNS SMAN 5 Kota Bandung);
5) Sdri. ANGGITA TWI UTAMI (Karyawan Honorer/ Bendahara Komite);


D. Dokumen & Bukti :

1) Uang Tunai sebesar Rp. 40.750.000,- (Empat puluh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang titipian sebesar Rp. 23. 700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang ke pramukaan sebesar Rp. 17. 250.000,- (Tujuh belas juga dua ratus lima puluh ribu rupiah).yang di titipkan kepada Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung;
2) Rekapan data siswa yang Menitipkan Uang titipan;
3) Rekapan Kwitansi data siswa yang membayar Uang Ke pramukaan;
4) Surat Perjanjian Penitipan Uang;
5) Dokumen Pedoman penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2022/2023

III. FAKTA - FAKTA :

-    Oknum Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung membuat inisiatif kebijakan bahwa bagi orang tua siswa yang akan menitipkan uang Pembangunan dan praktek bisa di titipkan kepada pihak sekolah.
-    Bahwa di benarkan bahwa adanya pungutan sebesar Rp. 550.000,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang di gunakan untuk kegiatan kepramukaan pada tanggal 20 Juli 2020, akan tetapi belum ada rapat atau kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan orang tua siswa;
-    Bahwa di jelaskan pungutan sebesar Rp. 550.000,-  (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) di dasari dari hasil survei pihak sekolah ke tempat perkemahan (MOS) dan biaya operasional lainnya;
-    Sudah ada 44 orang tua siswa yang membayar uang ke pramukaan akan tetapi belum semua melunasi uang tersebut dan ada 75 orang tua siswa yang Menitipkan uang Pembangunan dan Praktik di bendahara Komite;
-    Telah terkumpul uang di bendahara komite sebesar Rp. 40.750.000,- (Empat puluh juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp. 23. 700.000,- (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan uang ke pramukaan sebesar Rp. 17. 250.000,- (Tujuh belas juga dua ratus lima puluh ribu rupiah);
-    Bahwa yang mengkompulir dana atau uang kepramukaan dari orang tua siswa adalah Sdr. TATANG yang bertugas sebagai panitia PPDB lalu setelah terkumpul di titipkan di bendahara komite yaitu Sdri. ANGGITA yang di tunjuk oleh kepala sekolah untuk menyimpan uang tersebut.
-    Kegiatan kepramukaan (MOS) akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022 sedangkan awal siswa masuk sekolah pada tanggal 18 Juli 2022.

 

IV. KESIMPULAN :
 
Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti dokumen yang ada, Tim III Pokja Penindakan berkesimpulan bahwa :

-    Oknum Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung atas nama Sdri. Hj. DINI YUNINGSIH TERBUKTI telah melakukan melakukan insiatif kebijakan di adakannya Uang titipan untuk biaya Pembangunan dan Praktik siswa sebesar Rp. 23.700.000 ( dua puluh tiga tujuh ratus ribu rupiah)
-    Bahwa di benarkan adanya pungutan sebesar Rp. 550.000, ,- (Lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kegiatan ke pramukaan;
-    Belum diadakannya rapat terkait pembiayaan ke pramukaan antara orang tua siswa , Komite dan pihak SMKN 5 Kota Bandung akan tetapi sudah muncul nominalnya

V. REKOMENDASI :

Berdasarkan hasil klarifikasi dan bukti dokumen yang ada, Tim III Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Propinsi Jabar memberikan rekomendasi sebagai berikut :

- Agar dilakukan GELAR PERKARA  dengan melibatkan para Ahli Hukum dari Pokja Yustisi Satgas Saber Pungli Provinsi Jabar, untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pegawai dan Kepala Sekolah SMAN 5 Kota Bandung tersebut masuk keranah pelanggaran Hukum Pidana atau Administrasi.