Ombudsman Temukan Maladministrasi di PPDB Zonasi: Pungli-Intervensi Pejabat

Oleh: Humas Bappeda Jabar
Jumat, 26-07-2019 [13:00]
Share:

- detik.com

Jakarta - Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi 2019. Di antaranya, Ombudsman menemukan praktik pungli hingga intervensi pejabat.

"Kami setiap tahun dalam zonasi kami melakukan pemantauan. Ada beberapa temuan tahun ini yang menurut kami harus diperbaiki," kata anggota Ombudsman Ahmad Suadi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).


Dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman meliputi tidak adanya SOP dan tim verifikasi/validasi untuk calon siswa pada PPDB tingkat SMP di Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, DKl Jakarta dan Bengkulu, ada intervensi pejabat daerah pada PPDB di Jawa Timur dan Bali, calon peserta didik yang menumpang nama di Kartu Keluarga penjaga sekolah di Jawa Barat, serta calon peserta didik anak guru yang diterima di luar jalur PPDB sesuai ketentuan yang terjadi di Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, dan Jawa Barat.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pungutan liar PPDB di Jawa Barat, penyelenggaraan PPDB SMA yang tidak menggunakan sistem zonasi dan terjadi di Nusa Tenggara Timur, DKl Jakarta, dan Sumatera Barat, ketidaksesuaian titik koordinat pada sistem jaringan online yang terjadi di Jambi dan Bali, serta permintaan sumbangan sebesar Rp 600 ribu kepada calon peserta didik yang terjadi di Kalimantan Barat.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ombudsman meminta agar program zonasi dilaksanakan dengan perencanaan dan pengawasan yang lebih ketat.

"Penting untuk saya tekankan di sini, sistem zonasi penting untuk dilanjutkan dengan perencanaan dan pengawasan yang ketat. Karena di beberapa daerah itu wali kota, bupati, dan gubernur belum melakukan sistem itu sehingga terjadi kesemrawutan," ujar Suadi.

Selain itu, Suadi meminta adanya skenario sistem daring (online) agar bisa langsung diperbaiki ketika terjadi masalah. Suadi juga merekomendasikan kepada sekolah dan Dinas Pendidikan di daerah agar dalam waktu 2-3 bulan sebelum penerimaan peserta didik baru sudah mengetahui siapa saja yang akan menjadi calon peserta didiknya.

"Pertama, karena zonasi, kedua karena perlu data yang lengkap. Sehingga sekolah-sekolah bisa memberitahu ke orang tua, 'anak Anda akan jadi murid kami', sehingga tidak terjadi antrean seperti kemarin. Itu istilahnya missunderstanding antara masyarakat dengan sekolah dan dinas," jelasnya.


Lebih lanjut, Suadi meminta pemerintah memperhatikan target waktu pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan sesuai dengan zonasi. Ia juga menyoroti adanya masalah jual beli surat domisili.

"Berkaitan dengan adanya jual beli surat domisili dan lain-lain, saya kira itu harus kerjasama Kemendagri, karena yang ngeluarin surat itu Lurah atau RT/RW. Jadi harus ada kerjasama untuk menanggulangi hal-hal seperti ini," tegasnya.

Mendikbud Muhadjir Effendy berterima kasih atas masukan yang diberikan Ombudsman. Muhadjir berharap sistem zonasi bisa diperbaiki dan menjadi solusi dari masalah pendidikan di Indonesia.

"Semua masukan tentu saja secara terus akan kita perhatikan betul. Dan yang penting kita harus berusaha semaksimal mungkin zoning system, sistem zonasi kita bisa betul-betul segera menjadi solusi untuk masalah pendidikan kita. Walaupun berkaca dari negara-negara lain memang perlu puluhan tahun untuk menata zoning system, sistem pendidikan berbasis zonasi ini dengan baik," kata Muhadjir di lokasi yang sama.

Dia pun setuju dengan saran Ombudsman agar sekolah-sekolah sudah mengetahui calon peserta didik sebelumnya. Ia berharap adanya perubahan mental dari semua yang terlibat dalam urusan sistem zonasi ini.

"Mental Indonesia, mental ini harus diubah. Ini soal mental kok sebetulnya. Termasuk berburu sekolah favorit itu kan nanti lama-lama akan berkurang. Kalau kepaksa nanti walaupun teriak-teriak tapi akhirnya menyerah juga. Saya yakin itu," tegasnya.

Staf Ahli Mendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Yusharto, menegaskan akan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kepala daerah yang berkaitan dengan PPDB. Ia juga menjelaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan Kemendikbud berkaitan dengan data untuk sistem zonasi.

"Tentu sifatnya lebih antisipatif ke depan. Kemendikbud sudah kerja sama dengan Dukcapil untuk mendapatkan data yang menjadi dasar untuk NIK dan sebagainya. Kita pun sudah melihat bahwa senjang antara lokasi sekolah dengan wilayah permukiman, nanti kita akan berikan treatment yang lebih khusus kepada wilayah berdasarkan zona itu, wilayah sekolahnya, mungkin cakupan wilayah permukimannya agak jauh," ucapnya.

(azr/idh)